Minggu, 21 September 2014

Filled Under:

kriteria berpakaian muslimah



kriteria berpakaian muslimah
betapa banyak kita lihat saat ini, wanita-wanita berbusana muslimah, namun masih dalam keadaan ketat. Kadang yang ditutupi hanya kepala, namun ada yang mengenakan akan lengan pendek. ada pula hanya sekedar menutup kepala dengan kerudung mini perlu diketahui bahwaa pakaian muslimah sudah digariskan dalam Al Qur’an dalam Al  Hadits.
Syarat pertama, pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan elapak tangan , ingat selain kedua anggota tubuh ini wajib ditutupi termasuk juga telapak kaki karena termasuk aurat. Allah ta’ala berfirman, “hai nabi katakanalah kepada isteri-isterimu, anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “hendaklah mendekatkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka”. Jilbab bukanlah penutup wajah, namun jilbab adalah kain yang dipakai oleh wanita setelah memakai khimar. Sedangkan khimar adalah penutup kepala . Allah ta’ala juga berfirman: “katakanlah kepada wanita yang beriman: “hendaklah mereka menahan pandangannya, kemaluannya dan janganlah menampakan perhiasanya, kecuali yang (biasa) Nampak dariadanya.”(QS.An Nuur [24]:31)
  1. syarat kedua, bukan pakaian untuk berhias seperti banyak dihiasi dengangambar  bunga apalagi yang warna-warni, atau disertai gambar makhluk bernyawa, gambarnya lambing partai politik. Allah ta’ala berfirman: “dan hendaklah kamu tetap dirumahmu dan janganlah kamuber-tabarruj seperti rang jahiliyyah pertama.” (QS.Al Ahzan:33). Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang mestinya ditutupi.
  2. Syarat ketiga: pakai itu tidak tipis dan tidak tembus pandang yang dapat menampakan bentuk lekuk tubuh, pakain muslimah juga harus longgar dan tidak ketat sehingga tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh. Dalam sebuah hadis shohih rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdah: “dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu: suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para waanita berpakaian taapi telanjang .
  3. Syarat keempat: tidak diberi wewangian\pafum. Dari abu musa al asy’ary bahwanya ia berkata, rasullillah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “perempuan mana saja yang memakai wewangian, lalu melewati kaum pria agar mereka mendapatkan baunya, maka mereka wanita pezina. “(HR.An Nasa’I, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad.
  4. Syarat kelima: tidak boleh menyerupai pakaian pria atau akaian nonmuslim. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata: “rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai pria.”(HR. Bukhari no. 6834) 

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright @ 2013 islamic history.